Mengosongkan Kolom Agama Pada KTP

Forum sebagai salah satu sarana Gosok Ginosok yang dilandasi semangat dalam menjalani Laku Kapribaden "Laku Kasampurnan Manunggal Kinantenan Sarwo Mijil".
Forum rules
Forum sebagai salah satu sarana Gosok Ginosok yang dilandasi semangat dalam menjalani Laku Kapribaden "Laku Kasampurnan Manunggal Kinantenan Sarwo Mijil".
Post Reply
ssuhartono
Posts: 71
Joined: Mon Apr 14, 2008 5:08 pm

Mengosongkan Kolom Agama Pada KTP

Post by ssuhartono »

Salam Rahayu,

Hampir semua penghayat kepercayaan KTP nya pada kolom agama tertulis agama tertentu ( Islam, Katolik, Hindu, Budha, Kristen ), hal ini disebabkan karena pemerintah pada masa itu ( Orde Baru) tidak mengakomodasi identitas penghayat kepercayaan pada KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Penghayat kepercayaan sadar betul mengisi agama tertentu hanya sekedar dari pada mendapat kesulitan dalam berurusan dengan instansi pemerintah untuk mandapatkan hak haknya sebagai rakyat Indonesia.
Penderitaan penghayat kepercayaan tersebut diatas sudah berlangsung puluhan tahun bahkan ada yang sejak lahir sampai meninggal.
Tentu saja lebih menderita lagi bagi penghayat kepercayaan yang idealis tidak mau dipaksa munafik mencantumkan salah satu dari lima agama tersebut, karena dianggap bukan rakyat Indonesia walaupun lahir di Indonesia dan nenek moyangnya juga asli Indonesia.

Berkat perjuangan terus menerus pantang menyerah oleh para tokoh penghayat kepercayaan dan makin membaiknya pemahaman HAM para pemimpin negeri ini, hak hak sipil penghayat kepercayaan sedikit mulai diakui dengan keluarnya Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengakomodasi penghayat kepercayaan.
Khusus pengisian kolom agama/kepercayaan pada KTP bagi Penduduk yang agamanya belum diakui atau bagi penghayat kepercayaan kolom tsb dikosongkan ( tidak diisi agama tertentu), tercantum pada BAB I, Pasal 64, ayat 2.
Pelaksanaannya di daerah kolom tersebut ada yang dikosongka, ada yang ditulis lain-lain, tetapi juga ada yang ditulis kepercayaan, tetapi ada juga pemerintah daerah yang ketinggalan informasi sehingga mempersulit penghayat yang hendak mengganti kolom agama pada KTP nya.

Khusus Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, BAB X, Pasal 81, Ayat 1, 2, 3.

Pertanyaannya bagi penghayat kepercayaan beranikah penghayat kepercayaan mengosongkan kolom agama pada KTP nya, sesuai UU RI Nomor 23 Tahun 2006, BAB I, Pasal 64, Ayat 2 tsb ?
Penghayat kepercayaan sejati tentu saja tidak mau munafik setelah tidak dipaksa munafik, Penghayat kepercayaan sejati tentu saja berterimakasih dengan hak sipil yang sudah diberikan walaupun masih ada diskriminasi. Mengosongkan kolom agama pada KTP adalah bagian dari kelanjutan perjuangan penghayat kepercayaan.
Pertanyaan terakhir : Apakah anda termasuk pejuang penghayat kepercayaan?

Oleh sebab itu saya mengajak seluruh penghayat kepercayaan untuk mengurus mengosongkan kolom agama pada KTP nya di kelurahan masing masing, sekaligus membuktikan apakah pemerintah konsisten dengan Undang Undang yang sudah dikeluarkannya. Seberapa jauh pemerintah mensosialisasikan Undang Undang Adminduk? Seberapa jauh pemerintah daerah patuh kepada pemerintah pusat? Seberapa besar perhatian dan pelayanan pemerintah daerah melayani rakyatnya?
Sekian dahulu, selamat berjuang.

Mohon maaf kalau ada yang tidak berkenan.

Rahayu
Suprih Suhartono.
joko sukisno
Posts: 7
Joined: Fri May 02, 2008 9:01 pm

Re: Mengosongkan Kolom Agama Pada KTP

Post by joko sukisno »

Rahayu.
Apakah anda menjadi pejuang penghayat kepercayaan? ini tes case nya, saya kebetulan baru dapat mengganti kolom agama dengan isian " Lainnya ". Saya sih berharap pemerintah melakukan atau menerapkan demokrasi dalam pendidikan artinya hak hak penghayat anak anaknya yg sekolah di sekolah sekolah negeri wajib mendapat kesempatan yg sama dengan yg beragama. lalu bagaimana? Lha wong guru pengajar penghayat kepercayaan belum ada sementara penghayat kepercayaan banyak banget, terus bagaimana ya? Gabungan Penghayat kepercayaan bekerja sama dengan Dig Nas menyusun materi pelajaran penghayat kepercayaan, gurunya juga penghayat kepercayaan. Mungkin yang paling ideal pelajaran di sekolah adalah pelajaran budi pekerti. Siapkah anda jadi pengajar budi pekerti yang baik? Jangan sampai menjadi guru budi pekerti hari harinya masih kurang sopan dalam berbicara, menulis, bertindak dsb dsb yg negatip. Kalau diberikan hak haknya semuanya penghayat kepercayaan jangan sampai kewalahan ....jadi, salah satunya kita bisa memberdayakan BADAN KERJASAMA ORGANISASI ORGANISASI KEPERCAYAAN terhadap Tuhan YME( BKOK ).

RAHAYU

joko sukisno
liswari
Posts: 9
Joined: Fri Apr 25, 2008 2:17 am

Re: Mengosongkan Kolom Agama Pada KTP

Post by liswari »

Rahayu Mas suprih,

Saya dukung sekali tulisan Mas Suprih!..
KTP ku ada di Jakarta, bisa gak ya minta diurusi dari sini... :-p

Rahayu,

Iswari
ssuhartono
Posts: 71
Joined: Mon Apr 14, 2008 5:08 pm

Re: Mengosongkan Kolom Agama Pada KTP

Post by ssuhartono »

Rahayu mbak Lis.

Saya sangat menghargai niat mbak Lis untuk mengosongkan KTP nya sebagai warga DKI Jakarta, walaupun saat ini tinggal di Amerika. Kemungkinan bisa mengosongkan kolom agama pada KTP mbak Lis. Saya kira perlu dicoba bisa atau tidak, itung itung sebagai test case bagi penghayat kepercayaan lainnya yang juga sedang di luar negeri. Minta tolong saja kepada adik/kakak mbak Lis untuk mengurusnya.

Berdasarkan sosialisasi Undang Undang No. 23 tentang Administrasi Kependudukan yang disampaikan oleh Bp. Joko Mursito SH, Kasubdit Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Depdagri, beliau mengatakan instansi pemerintah ( Lurah, Camat, Catatan Sipil dll ) tidak bisa merubah/mengganti data administrasi warga negara, melainkan hanya mendata/mencatat data administrasi warga negara.
Oleh sebab itu bagi yang akan mengosongkan atau menggati isi kolom agama pada KTP nya ada form pernyataan yang harus diisi dan ditanda tangani oleh yang bersangkutan menggunakan materai. Barangkali hal ini yang menambah proses menjadi lebih lama untuk mengirimkan form dan mengembalikan form setelah diisi oleh mbak Lis di Amerika.
Selamat mencoba.!

Rahayu
Suprih Suhartono.
liswari
Posts: 9
Joined: Fri Apr 25, 2008 2:17 am

Re: Mengosongkan Kolom Agama Pada KTP

Post by liswari »

Makasih Mas Suprih atas informasinya, akan saya coba dan nanti saya kabari bagaimana hasilnya.

Rahayu,

Iswari
yopie
Posts: 14
Joined: Tue Jul 08, 2008 9:41 pm

Re: Mengosongkan Kolom Agama Pada KTP

Post by yopie »

rahayu. Usul mas Supri. Ada baik nya di jelaskan dahulu apa resiko nya apabila seseorang mengosongkan kolom agama di ktp nya menurut undang undang sekretariat , apa benar hal itu dapat membatalkan hak sebuah akte otentik seperti surat tanah dan fatwa waris. Mohon bagi para khadang yg punya profesi menjadi notaris atau PPAT untuk menjelaskan nya lebih jauh . Rahayu .. Terimakasih .
ssuhartono
Posts: 71
Joined: Mon Apr 14, 2008 5:08 pm

Re: Mengosongkan Kolom Agama Pada KTP

Post by ssuhartono »

Tanggapan Untuk Kadhang Yopie.

Rahayu,

Pertanyaan kadhang Yopie yang ditujukan kepada kadhang yang profesinya Notaris atau PPAT sampai hari ini belum ada yang menjawab, apakah kadhang kita tidak ada yang berprofesi sbg Notaris atau PPAT ?

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, Pasal 64 ayat 2 isinya sbb. :
Keterangan tentang agama (di Kartu Tanda Penduduk) sebagai dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Pasal 92 ayat 1 isinya sbb. :
Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Bagi penghayat kepercayaan jelas bahwa kolom agama tidak diisi/dikosongkan tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database, bahkan diperkuat bila ada Pejabat pada Instansi Pelaksana ( Ketua RT/RW, Lurah, Camat, Bupati/Walikota yang sengaja memperlambat kepengurusan pengosongan agama pada KTP dikenakan denda apalagi kalau tidak melayani tinggal dilaporkan ke yang berwajib.

Belum lama ini saya diskusi dengan ahli hukum Bp. Bagiyo Indrianto SH di Jakarta Selatan berkaitang dengan perubahan KTP yang semula mencantumkan salah satu agama kemudian berubah menjadi kosong/lainnya, beliau mengatakan perubahan tersebut tidak membatalkan akte otentik seperti surat tanah dan hak waris. Kalau saya punya BPKB, Akte Tanah dll saya pindah alamat atau pindah agama maka kendaraan atau tanah tersebut secara hukum tetap menjadi milik saya, begitu pula kalau kolom agama saya kosong.

Di berbagai tempat penghayat kepercayaan KTP sudah kosong adapula yang ditulis lainnya, seperti di Bekasi, Jakarta, bogor, Depok, Semarang, Purworejo,Pekalongan, Yogyakarta, Ngajuk, Malang, Tulung Agung dll. Ada suatu daerah yang awalnya tidak melayani karena belum mendapat informasi dari Instansi Pemerintah diatasnya, tetapi setelah dijelaskan dan ditunjukkan UU No.23 thn 2006 dan copy Surat Edaran Nomor 470/1989/MD tertanggal 19 Mei 2008 dari DEPDAGRI tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan akhirnya tidak ada masalah.

Bagaimana di sekolah kalau anak penghayat kepercayaan juga KTP nya kosong? Bagi penghayat kepercayaan belajar agama apapun boleh-boleh saja di sekolah, belajar bermacam-macam keyakinan lebih baik tetapi keyakinan yang dijalani tetap penghayat kepercayaan.

Demikian yang bisa saya sampaikan, kalau ada yang menambahkan kami sangat berterimakasih.

Rahayu,
Suprih Suhartono
Jakarta.
ssuhartono
Posts: 71
Joined: Mon Apr 14, 2008 5:08 pm

Re: Mengosongkan Kolom Agama Pada KTP

Post by ssuhartono »

Info Warga Kapribaden Kab.Jombang terkait UU Adminduk.

Rahayu ,

Menindak lanjuti Hasil Sarasehan Menperingati Turunnya Wahyu Panca Gaib, tanggal 13 Nopember 2009 , di Purworejo, dan mencukupi Surat BPH Pusat Paguyuban Penghayat Kapribaden , tertanggal 19 Nopember 2007 No. 019/Peng.P/M.3/XI/2007, tentang pencatatan warga Penghayat Kapribaden , maka bersama ini kami kirimkan perkembangan data warga sebagaimana terlampir.

Selain hal tersebut diatas perlu kami sampaikan dalam pelaksanaan Sosialisai undang undang Adminitrasi Kependudukan ditemui banyak kendala yang terjadi, khususnya dalam pengosongkan kolom Agama dalam KTP, Pernikahan, Kematian .

Semuanya belum dapat direspon oleh warga , sehubungan dengan dampak negatif yang diakibatkan dari lingkungan. Sebagian besar warga penghayat kepercayan belum dapat menerima .

Sedang Pelaksanaan Pencatatan yang dilakukan oleh pememerintah daerah sangat didukung , karena sosialisai Undang undang tersebut di Kab. Jombang telah dilaksanakan di tingkat Perangkat-perangkat Desa se Kab.Jombang.

Oleh sebab itu sosialisasi hak-hak sipil yang mulai kami laksanakan, kepada warga penghayat yang tergabung dalam BKOK Dati II Jombang , belum menuai hasil .

Kemudian petunjuk dan program dari sosialisasi undang-undang tersebut diharapkan dapat dirumuskan oleh BPH Pusat Penghayat Kapribaden, serta yang tergabung dalam BKOK Pusat agar pelaksanaan sosialisasi undang-undang tersebut dapat dilaksanakan dan mendapakan respon dari warga penghayat di seluruh daerah .

Demikian hal-hal ini disampaikan , mudah-mudahan Gusti ingkang Maha Suci , memberikan petunjuk dan pepadang kepada kita semua .

Teguh, Rahayu , Slamet , .............

Badan Pengurus Daerah Dati II Kab. Jombang
Paguyuban Penghayat Kapribaden ,

HERMAN USENO,SP
Sekretaris.
Post Reply